PAYAKUMBUH – Polres Payakumbuh kembali menangkap residivis kasus pencurian dan penggelapan, MY (40), pada Selasa (12/8). Penangkapan dilakukan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh atas dugaan tindak pidana serupa yang terjadi di Jorong Tangah Padang Kenagarian Situjuah Banda Dalam.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria menjelaskan, tersangka yang beraksi sekitar bulan Juli 2025 lalu, melakukan pencurian lima tabung gas 3 kg dari sebuah kandang ayam di Situjuh. Selain itu, MY juga diketahui menjual dua unit handphone saat bekerja di sebuah konter di Kota Payakumbuh.
AKP Wiko Satria mengungkapkan bahwa MY merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana. “Dari data yang kami peroleh, MY sudah empat kali terhukum dan kasus ini merupakan yang kelima,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Dua handphone hasil curian dijual seharga Rp 1.300.000, sementara lima tabung gas LPG 3 kg dijual seharga Rp 650.000.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa lima tabung LPG 3 kg dan satu unit sepeda motor yang digunakan MY saat beraksi.
“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Wiko Satria pada Selasa (12/8).








