Ragam  

Jangan Anggap Remeh Polusi Udara! PJKIP Padang Soroti Ancaman PM2.5 bagi Kesehatan Masyarakat

Padang — Polusi udara dan paparan partikulat halus PM2.5 menjadi perhatian serius di Kota Padang. Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang, Yuliadi Chandra, menilai persoalan kualitas udara tidak boleh dipandang sebatas gangguan pernapasan, tetapi juga sebagai ancaman kesehatan masyarakat yang membutuhkan penanganan lintas sektor.

Yuliadi mengatakan, PM2.5 merupakan partikulat berukuran sangat kecil, yakni kurang dari 2,5 mikrometer. Karena ukurannya, partikulat tersebut dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan dan berpotensi memberikan dampak sistemik terhadap kesehatan.

“Kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas udara sangat beralasan. Ketika paparan PM2.5 meningkat, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai kondisi udara dan langkah perlindungan yang perlu dilakukan,” ujar Yuliadi melalui keterangan tertulis kepada media, di Padang, Sabtu, 12 September 2026

Menurutnya, kondisi udara yang memburuk, terutama ketika dipengaruhi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular.

Bukan Sekadar Batuk dan Sesak Napas

Yuliadi menekankan, dampak polusi udara tidak berhenti pada keluhan batuk, iritasi mata atau sesak napas.

Paparan PM2.5 dalam jangka panjang telah dikaitkan dengan berbagai gangguan kesehatan, termasuk penyakit jantung dan pembuluh darah. Partikel halus tersebut dapat memicu proses peradangan dan stres oksidatif di dalam tubuh yang pada akhirnya dapat memengaruhi fungsi pembuluh darah dan sistem kardiovaskular.

Risiko tersebut menjadi semakin penting diperhatikan ketika masyarakat terpapar polusi secara berulang atau dalam konsentrasi tinggi.

“Ini yang harus menjadi perhatian bersama. Polusi udara adalah persoalan kesehatan publik. Jangan sampai masyarakat baru bertindak setelah kondisi udara sudah sangat buruk,” katanya.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Yuliadi menilai penanganan persoalan kualitas udara membutuhkan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

Pertama, pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah memiliki peran penting dalam pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi kondisi udara kepada masyarakat, pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran lahan ilegal, serta menyiapkan langkah mitigasi apabila kualitas udara mencapai level yang membahayakan kesehatan.

Menurutnya, Pemko Padang dan Pemprov Sumbar perlu memastikan informasi mengenai kualitas udara dapat diakses masyarakat secara cepat, mudah dipahami dan diperbarui secara berkala.

Kedua, perusahaan dan pihak yang melakukan pembakaran lahan. Praktik pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran ilegal dinilai penting agar pencemaran udara tidak terus berulang.

Ketiga, masyarakat. Yuliadi mengajak masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara, seperti membakar sampah sembarangan, terutama ketika kondisi udara sedang buruk.

PJKIP Dorong Transparansi Informasi Kualitas Udara

Sebagai organisasi yang bergerak dalam isu keterbukaan informasi publik, PJKIP Kota Padang juga mendorong agar informasi mengenai kualitas udara disampaikan secara transparan kepada masyarakat.

“Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat berhak mengetahui kondisinya. Berapa indeks kualitas udara, apa penyebabnya, wilayah mana yang terdampak, dan apa yang harus dilakukan masyarakat. Informasi seperti ini harus cepat dan terbuka,” tegas Yuliadi.

Ia juga mendorong pemerintah memperkuat edukasi publik mengenai perlindungan diri saat terjadi peningkatan polusi udara, termasuk mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara berada pada level tidak sehat serta menggunakan perlindungan pernapasan yang sesuai.

Jangan Tunggu Udara Berbahaya Baru Bertindak

Yuliadi menegaskan bahwa persoalan polusi udara harus ditangani melalui langkah pencegahan, bukan hanya respons ketika kondisi sudah kritis.

“Jangan menunggu udara sudah berbahaya baru kita bergerak. Kualitas udara berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan data, informasi yang terbuka, mitigasi yang cepat, dan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran,” ujarnya.

PJKIP Kota Padang, lanjutnya, siap ikut mengawal penyebarluasan informasi publik terkait kualitas udara agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Udara bersih adalah hak masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap kualitas udara harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (***)