JAKARTA – Komisi IV DPR RI menyoroti potensi masalah Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang dinilai dapat merugikan pelaku usaha pangan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang regulasi tersebut.
Menurut Alex Indra Lukman, swasembada beras adalah kunci utama keberhasilan program swasembada pangan yang menjadi target Presiden Prabowo Subianto. “Swasembada beras itu, artinya kita tak lagi mengimpor beras untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Jika kemudian masih ada impor beras untuk kebutuhan apapun istilah yang dibuat, mengartikan target swasembeda pangan presiden, gagal,” tegas Alex dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, serta Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, Kamis (27/6/2025). Rapat tersebut membahas isu aktual beras dan isu lainnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengajak kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan regulasi yang lebih baik dalam penyerapan dan distribusi beras. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), menyoroti HET beras sebagai salah satu regulasi yang perlu segera diselesaikan. Alex menjelaskan, saat ini, pelaku usaha yang menjual beras di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Padahal, menurut Alex, negara seharusnya berterima kasih kepada pelaku usaha pangan yang telah bersedia membeli gabah kering panen dengan harga Rp6.500 per kilogram, sesuai dengan HET yang ditetapkan melalui Kepala Bapanas No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas No 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. “Pemerintah harus mengapresiasi pengorbanan pelaku usaha kita, dengan kesediaan membeli gabah sesuai HET. Tapi, jangan kita jerat pula mereka dengan sanksi pidana, karena menjual beras melebihi HET Rp12.000 per Kg,” terangnya.
Alex berpendapat, sanksi pidana tidak relevan karena harga jual beras di atas HET tidak lagi sesuai jika memperhitungkan biaya produksi. “Dengan harga gabah Rp6.500 per Kg, sudah tidak relevan jika HET beras tetap berada di kisaran Rp12.000. Ini justru bisa jadi bumerang dan menimbulkan persoalan di lapangan nantinya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa masalah HET beras harus segera diselesaikan.
Lebih lanjut, Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI, menjelaskan bahwa HET beras seharusnya menjadi sistem peringatan dini bagi pemerintah untuk melakukan intervensi pasar. “Jika pelaku ekonomi sudah menjual beras melebihi HET, maka pemerintah segera mengguyur pasar menggunakan stok cadangan beras yang ada,” ungkapnya.
Alex menambahkan, negara memiliki cadangan beras yang cukup besar, yaitu 4 juta ton atau 4 miliar kilogram, yang dapat digunakan untuk menekan harga. “Jika digunakan pada waktu yang tepat, masyarakat tidak menjerit saat membeli beras kualitas apapun. Pedagang pun tak dirugikan,” tegasnya. “Tidak ada pengusaha yang bisa melawan negara. Itu kata guru kehidupan saya. Itu pengusaha konyol kalau yang berani melawan negara,” imbuhnya.
Alex menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan harga gabah adalah untuk menyejahterakan petani. Oleh karena itu, ia mendorong agar regulasi mengenai batas atas harga beras di tingkat produksi segera dirumuskan, sehingga petani tetap sejahtera tanpa memberatkan pelaku usaha, terutama pengusaha kecil yang masih terbebani biaya produksi.








