Pulau Punjung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menegaskan komitmennya terhadap efisiensi anggaran dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, di tengah perbedaan pendapat dengan DPRD terkait lokasi rapat. Polemik ini mencuat setelah DPRD bersikeras agar pembahasan dilakukan di Padang, sementara Pemkab merasa anggaran tidak mencukupi untuk memfasilitasi kegiatan di luar kota.
Pelaksana tugas (Plt) Asisten III, Nofriadi Roni Puska, menepis anggapan adanya pembatalan sepihak oleh Pemkab terkait kegiatan asistensi tersebut. “Tidak benar Pemkab atau Bupati membatalkan sepihak kegiatan asistensi. Yang benar dari awal belum pernah ada kesepakatan soal lokasi, sementara anggaran perjalanan dinas sebagian besar OPD untuk pembahasan di luar daerah sudah tidak ada,” ujarnya, Minggu (25/8/2025).
Nofriadi menjelaskan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 12 Agustus 2025 hanya menyepakati jadwal asistensi yang akan dilaksanakan pada 21-25 Agustus 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD mengusulkan Kota Padang sebagai lokasi asistensi. Namun, perwakilan Pemkab yang hadir, termasuk Asisten I, Asisten III, Kabag Hukum, dan Sekretaris BKD, belum dapat mengambil keputusan terkait lokasi karena harus meminta petunjuk dari pimpinan terlebih dahulu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dharmasraya, Jasman Rizal, menambahkan, Pemkab telah menyampaikan secara resmi kepada DPRD melalui surat tertanggal 20 Agustus 2025, mengenai keterbatasan anggaran perjalanan dinas OPD jika asistensi digelar di luar daerah. “Kami memahami keinginan DPRD untuk melaksanakan asistensi di luar daerah, tapi melihat pertimbangan anggaran OPD yang tidak memungkinkan, serta aturan tata kelola keuangan daerah yang baik, suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan jika anggaran tidak tersedia. Maka kita belum bisa menyepakati rapat pembahasan anggaran di luar daerah,” jelasnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Dharmasraya, Rosandi Sanjaya Putra, membenarkan belum adanya kesepakatan mengenai lokasi antara DPRD dan Pemda. “Saya sudah menanyakan kepada anggota kami di Bamus, M. Yasin. Ia membenarkan belum ada kesepakatan soal lokasi pelaksanaan pada saat asistensi, yang disepakati baru soal jadwal,” ungkap Rosandi.
Rosandi menegaskan, DPRD menghormati sikap Pemda jika lebih memilih melaksanakan asistensi di dalam daerah. Ia juga menambahkan, perlu dilakukan Rapat Bamus kembali untuk penjadwalan ulang penetapan lokasi antara pihak DPRD dan Pemda. “Tidak ada yang dibatalkan, hanya mekanismenya saja yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” pungkasnya.