Ragam  

BPRN Gurun Apresiasi Program Bundo Kanduang Masuk Sekolah, Minta Perangkat Nagari Tak Persulit SPJ

Tanah Datar — Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun mengapresiasi langkah Bundo Kanduang Nagari Gurun yang aktif melakukan sosialisasi Sumbang Duo Baleh ke sekolah-sekolah. Program tersebut dinilai sejalan dengan upaya penguatan nilai adat, budaya, dan moral generasi muda.

Ketua BPRN Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, menyatakan bahwa kegiatan Bundo Kanduang tersebut relevan dengan Peraturan Nagari Nomor 13 Tahun 2025 yang dikenal sebagai Perkan Cilako. Regulasi itu mengatur berbagai persoalan sosial, seperti perilaku menyimpang (cemoh dan ilaik laku), LGBT, zina, narkoba, hingga kejahatan ekologis.

“Program Bundo Kanduang masuk ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan Sumbang Duo Baleh sangat penting sebagai langkah pencegahan dan pendidikan karakter sejak dini,” kata Irwan.

Ia juga meminta agar wali nagari beserta perangkat nagari memberikan dukungan penuh, serta tidak mempersulit proses administrasi dan pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Bundo Kanduang.

“Jangan sampai lembaga unsur yang bekerja untuk kebaikan nagari justru dipersulit. Apalagi hingga saat ini Peraturan Nagari tentang adat salingka nagari belum tersedia,” tegasnya.

Irwan menekankan pentingnya menjaga kesinambungan adat, tradisi, dan budaya yang hidup di Nagari Gurun. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memprovokasi masyarakat atau menghambat program-program positif lembaga unsur nagari.

Sementara itu, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) turut menyampaikan apresiasi atas mulai terlihatnya kinerja lembaga unsur, seperti Bundo Kanduang dan Parik Paga Nagari. Menurutnya, Parik Paga Nagari memiliki peran strategis dalam memastikan sendi-sendi pemerintahan berjalan sesuai aturan, terutama dalam pengelolaan dana negara.

“Pengawasan ini penting sebagai bentuk balancing agar anak kemenakan yang menjadi perangkat nagari tidak salah langkah dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

KAN juga berharap agar pengurus lembaga Alim Ulama dan Cadiak Pandai yang telah menerima Surat Keputusan pada 31 Desember 2025 dapat segera dikukuhkan pada rapat bulanan KAN akhir Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan pula bahwa dana desa bukan alat politik untuk menekan lembaga unsur nagari. Dana desa merupakan anggaran negara yang ditujukan untuk kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau pencitraan pejabat.

“Jalankan kegiatan sesuai tupoksi masing-masing. Rajin belajar, bertanya, membaca, dan berkonsultasi dengan camat, pendamping desa, serta berbagai pihak agar tidak salah langkah dan tidak melanggar aturan,” tutupnya. (***)