Padang – Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Maifrizon, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar Bakri Bakar akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Senin (15/6).
Ketiganya dipanggil untuk yang ketiga kalinya, setelah dua kali panggilan tidak memenuhi panggilan. Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi kredit salah satu bank plat merah atas nama tersangka Beny Naswin Nasrun (BSN) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya diperiksa oleh jaksa penyidik di ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Lantai II Kejari Padang. Pemeriksaan dimulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Ketua BK DPRD Sumbar Bakri Bakar Ketika ditemui usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi enggan berkomentar. “Silahkan nanti sama Kasi Pidsus saja ya minta keterangannya,” ujar Bakri Bakar sambil pergi berlalu meninggalkan Kantor Kejari Padang.
Sementara Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon yang lebih dulu meninggalkan Kantor Kejari Padang, hanya membenarkan dirinya menjalani pemeriksaan hari itu.”Betul,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp (WA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, DR Koswara, SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Afdal mengatakan, materi pemeriksaan sebatas fungsi, tugas pokok dan kewenangan masing-masing.
“Pemeriksaan Ketua BK DPRD Sumbar terkait tugas pokok dan fungsinya sesuai perundangan yang berlaku dan regulasi, Sekretaris DPRD Sumbar terkait tugas kesekretariatan dan Keanggotaan BSN sebagai Anggota DPRD Sumbar. Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dimintai keterangan terkait sejauh mana pengawasannya menaungi Partai Demokrat di DPRD Sumbar,” terangnya.
Afdal mengatakan, khusus Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon dimintai keterangannya sebagai saksi hari itu, sebagai lanjutan atas pemeriksaan sebelumnya.
Ditanya apakah akan ada pemeriksaan lanjutan? Afdal mengatakan, pemeriksaan lanjutan nantinya perlu dipastikan terlebih dahulu dengan melalui diskusi dengan penyidik. “Kita diskusikan dulu dengan penyidik hasil pemeriksaan hari ini, untuk bahan laporan ke pimpinan,” tegasnya.
Afdal mengatakan, dalam perjalanan kasus dugaan korupsi tersangka BSN ini, pihaknya telah memeriksa 70 saksi. Termasuk juga tenaga ahli, Akademisi dari Universitas Andalas (Unand) dan BPKP.
Seperti diketahui, BSN sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
Bahkan Kejari Padang juga telah memasukan BSN dalam DPO, dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar itu.
Selain BSN, juga ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. Yakni, RA, Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF, Relationship Manager salah satu Bank BUMN.
Meski berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN juga masih dibayarkan gajinya sebagai Anggota DPRD Sumbar aktif. Untuk menindaklanjuti masalah gaji BSN ini, Kejari Padang juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi, yakni Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, Kabag Keuangan dan Bendahara.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah atas nama tersangka BSN ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.
Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah. (***)






