Ragam  

Presiden Komintau Desak Gubernur Cabut IUP Tambang di Kasang: Jangan Langgar Perpres!

Jakarta – Viral di media sosial video yang memperlihatkan warga Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, melaporkan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Dalam video yang diunggah di Instagram, warga bernama Yosni Boti mengungkapkan kekecewaannya atas penerbitan izin tersebut.

“Duka akibat bencana November belum hilang, kini IUP justru terbit di tanah halaman kami di Kasang, Padang Pariaman,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Menanggapi hal itu, Presiden Komunitas Minang Rantau (Komintau), Datuk Haris, mengecam penerbitan IUP tersebut. Menurutnya, aktivitas pertambangan berpotensi memperbesar ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

“Bencana ekologi pasti menghantui warga di sekitar areal tambang. Padahal pada November lalu daerah itu menjadi salah satu kawasan yang luluh lantak akibat bencana hidrometeorologi,” kata Datuk Haris di Jakarta, Kamis, (16/7/2026).

Ia menyebut, berdasarkan penelusurannya, area yang masuk dalam IUP diduga merupakan lahan sawah yang dialihfungsikan menjadi kawasan tambang.

“Apakah pemerintah daerah atau pihak yang berwenang tidak mendukung program ketahanan pangan Presiden RI Prabowo Subianto?” ujarnya.

Datuk Haris menilai alih fungsi lahan sawah tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.

“Pengendalian alih fungsi sawah pada dasarnya merupakan larangan mengubah fungsi lahan produktif. Apalagi jika sawah tersebut merupakan milik masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil panen,” katanya.

Menurutnya, penerbitan IUP di Kasang telah memicu keresahan warga. Selain khawatir kehilangan lahan pertanian, masyarakat juga mengaku dihantui ancaman bencana apabila aktivitas pertambangan berlangsung.

Karena itu, warga mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat untuk meminta penelusuran terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan IUP tersebut.

“Apa pun alasan yuridis diterbitkannya IUP itu, saya berharap Gubernur Sumatera Barat mencabut kembali izin tersebut demi kepentingan kemanusiaan dan mendukung program ketahanan pangan Presiden,” tutup Datuk Haris. (***)