Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan BSN, buronan perkara korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Padang dibawah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu malam (17/06/2026), di Jakarta, menerangkan bahwa buronan tersangka BSN diamankan pada Rabu (17/06/2026), di Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
“Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar,” ujar Anang.
Menurut Anang, Tersangka BSN diamankan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Berdasarkan hasil BPKP dengan Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 juli 2025 terkait laporan hasil audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada tahun 2012 s.d 2020, yang mana hasil audit menunjukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.
Selanjutnya, Tersangka BSN dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” katanya. (***)






