Opini  

Karhutla Riau: Ketika 51 Orang Jadi Tersangka, Di Mana Korporasi?

Oleh: Dr. Gusri Putra Dodi, S.H., M.H.
Praktisi Hukum, Pemerhati Lingkungan, Dosen Fakultas Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning

Beberapa hari belakangan ini kualitas udara di Pekanbaru yang dirasakan oleh warga sudah agak lebih baik dibandingkan dengan kualitas udara pada akhir Agustus 2026 ini, keadaan ini tentu saja dibantu dengang turunnya hujan dalam beberapa waktu lalu. Beberapa titik api memang telah padam dengan turunnya hujan belakangan ini, lantas dengan padamnya beberapa titik api sebagai penyumbang asap selama ini apakah permasalahan telah dianggap selesai? Tentu saja tidak, terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menambah deretan persoalan yang harus diselesaikan. Permasalahan pengrusakan lingkungan yang terjadi tentu saja harus dituntaskan dengan makanisme penegakan hukum, berkaitan dengan pengrusakan lingkuan penegakan hukum dalam bentuk penindakan melalui hukum pidana lingkungan tentunya sebuah Solusi yang diharapkan tidak menjadi permasalahan yang sama di masa yang akan datang.

Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) dalam rilis pada tanggal 9 September 2026 melalui Kabid Humas menyatakan telah menangani 47 kasus karhutla, dan dari 47 kasus karhutla tersebut telah ditetapkan 51 orang sebagai tersangka yang seluruhnya adalah tersangka perorangan (RiauPos.co 9 September 2026).

Sedangkan para pemilik lahan dalam jumlah yang besar yang berbentuk korporasi sampai saat ini belum ada pemberitaan dirilis tentang adanya korporasi yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan lingkungan. Kondisi ini tentu saja menjadi pertanyaan bagi public, apakah memang para tersangka ini adalah pelaku perorangan yang bertindak untuk diri sendiri atau hanya sebagai kamuflase untuk menyembunyikan para pemain besar (korporasi) dalam dunia perkebunan yang selalu memberikan setoran besar kepada para APH? Kondisi cuaca panas memang menjadi kendaraan tumpangan bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan dalam mejalankan praktek kejahatan lingkungannya.

Masyarakat perlu menetahui bahwa larangan mengenai membuka hutan dengan cara membakar ini terdapat dalam beberapa aturan yang mengikat, terutama Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Undang-Undang Kehutanan. Pada UUPPLH terdapat pada Pasal 69 ayat (1) huruf h menyatakan “setiap orang dilarang, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”, ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d menyebutkan “setiap orang dilarang, membakar hutan”. Dalam prakteknya tindak pidana pengrusakan lingkungan tidak hanya dilakukan oeh perseorangan, akan tetapi juga kebanyak dilakukan oleh korporasi bahkan dampak yang ditimbulkan oleh korporasi jauh lebih besar jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh perseorangan. Didalam UUPPLH dan undang-undang lain yang memuat asek-aspek Lingkungan hidup, subjek hukum dan tidak terbatas pada orang Perseorangan, akan tetapi juga mencakup korporasi. Peran korporasi dalam hal terjadinya tindak pidana lingkungan cukup besar.

Bagi pencemaran lingkungan baku mutu ambient merupakan nilai ambang batas yang menentukan bahwa lingkungan masih atau tidak berfungsi sesuai dengan peruntukanya. Selama kualitas lingkungan masih dalam batas baku mutu ambien yang di tetapkan, maka secara yuridis dapat dikatakan bahwa lingkungan masih berfungsi sesuai dengan peruntukannya; dengan perkataan lain belum tercemar. Demikian pula sebaliknya. Untuk berbagai media lingkungan telah ditetapkan baku mutu lingkungannya. Masalahnya menjadi agak sulit dalam hal terjadi perusakan lingkungan, oleh karena kriteria hukum untuk menentukan telah terjadinya perubahan fisik dan atau hayati lingkungan, dan kriteria untuk menentukan apakah lingkungan masih atau tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan, belum ditentukan. Yang ada hanyalah kriteria ilmiah yang masih harus di terjemahkan ke dalam bentuk hukum.

Delik lingkungan yang diatur dalam ketentuan pidana adalah delik material yang pada hakikatnya memberikan ancaman pidana terhadap suatu akibat yang di larang oleh undang-undang dan dalam hal ini menyangkut penyiapan alat-alat bukti serta penentuan hubungan kausal antara perbuatan pencemar dan tercemar. Tata cara penunututan sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP), dimana fase sarana kepidanaan ini meliputi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan penjatuhan sanksi pidana.

Pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukan, hanya bisa dimintakan kepada pelaku tindak pidana. Namun dalam hal tindak pidana lingkungan yang sudah terjadi secara massif belakangan ini terutama di Sumatera dan Kalimantan, maka tentunya tidak lah terlalu sulit bagi penegak hukum untuk menemukan korporasi sebagai pelaku tindak pidana pengrusakan lingungan.

Jika dilakukan telaah terhadap aturan yang terdapat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tidak memberikan batasan hukum kejahatan lingkungan, apalagi tentang perbuatan melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan tetapi undang-undang tersebut mengklasifikasi jenis-jenis perbuatan baik itu berupa perusakan maupun pencemaran baik secara perorangan maupun korporasi, sekaligus juga mengatur tentang ketentuan ancaman pidana sebagai akibat dari melakukan perbuatan kejahatan atau tindak pidana lingkungan. Oleh sebab itu, berdasarkan pada beberapa pengertian kejahatan lingkungan, dapat dipahami bahwa tindak pidana sebagai yang diatur dalam UUPPLH adalah merupakan bentuk-bentuk kejahatan terhadap lingkungan atau merupakan delik lingkungan hidup. Kejahatan adalah rechsdelicten, yaitu perbuatanperbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
Pada Pasal 97 UU No. 32 Tahun 2009 ditegaskan “Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan”, artinya adalah setiap tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan apa yang dilarang dalam UUPPLH merupakan kejahatan. Selanjutnya pada Pasal 98 ayat (1) UUPPLH disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Peranan penyidik dalam pengungkapan tindak pidana pengrusakan lingkungan sangat penting, karena berfungsi mengumpulkan bahan atau alat bukti yang kadang kala bersifat alamiah untuk kepentingan penuntutan. Dalam kasus perusakan dan atau pencemaran lingkungan terdapat kesulitan bagi aparat penyidik untuk menyediakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. seluruh Aparat Penegak Hukum harus mempunyai semangat dan tujuan yang sama dalam melakukan penegakan hukum terhadapa para perlaku kejahatan lingkungan yang telah menyebakan kerusakan lingkungan. Sehingga Polri Sebagai pejabat penyidik yang btelah berupaya semaksimal mungkin untuk menindak para pelaku kejahatan yang menyebabkan pengrusakan lingkungan. Akan tetapi usaha ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik kalau penerapan UUPPLH tersebut dalam tubuh Polri tak berjalan sebagaimana diharapkan masyarakat.

Pada rilis Kepolisian Daerah Riau (Polda) melalui Sat Reserse Kriminal Polres Bengkalis sebagaimana dimuat tanggal 30 Agustus 2026 pada media online cnnindonesia.com menemukan dikawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) bekas terbakar telah ditanami dengan kelapa sawit. Hal ini patut diduga adanya kesengajaan, unsur kesengajaan dalam ilmu hukum pidana sudah dapat menunjukan adanya niat jahat seseorang atau yang dikenal dengan istilah mens rea. Sebenarnya dengan adanya para eksekutor yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakar hutan dan lahan, maka langkah selanjutnya adalah menemukan pihak yang menyuruh eksekutor pembakaran hutan dan lahan ini. Penindakan hukum yang dilakukan selama tanpa adanya suatu korporasi yang ditetapkan sebagai pelaku kejahatan pengrusakan lingkungan, bisa menimbulkan asumsi negative dari masyarakat siapa cukong dibalik kebakaran hutan di Riau?

Pertanggungjawaban pidana korporasi adalah konsep hukum yang menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh Pengurus, Pengendali, Atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia Pada awalnya dalam KUHP lama tidak diatur secara eksplisit, Namun, perkembangan kejahatan modern seperti Kejahatan ekonomi, Korupsi, Pencucian uang, Kejahatan lingkungan, membuat Pemerintah bersama DPR melakukan pembahruan hukum pidana Indonesia yang dirumuskan dalam bentuk Peraturan PerUndang-undangan. Pertanggungjwaban Pidana koorporasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupis, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Seluruh Peraturan Perundangundangan sebagaimana diatas mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dengan mengatur mekanisme pemidanaan seperti pidana pokok, denda dan pidana tambahan, termasuk mekanisme pertanggungjawaban pengurus korporasi.

Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan berkewajiban merpertanggungjawaban seluruh perbuatan baik atas nama koorporasi maupun pengurunsya secara pidana diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional, Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 46. Pasal 45 ayat (1), Menyatakan “korporasi merupakan subjek tindak pidana”. dan ayat (2) menyatakan “Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (***)