Tanah Datar — Anak kamanakan Dt Bangso dari Suku Koto Ateh mengingatkan Wilmar Muslim Dt Simarajo (Suku Piliang) agar tidak melakukan tindakan atau propaganda yang berpotensi memancing konflik adat antar suku, khususnya antara Suku Koto dan Suku Piliang di Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sejumlah surat yang dikirimkan Dt Simarajo ke 10 Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kecamatan Sungai Tarab. Anak kamanakan menilai langkah itu tidak hanya mencederai marwah kaum, tetapi juga melemahkan kewibawaan KAN Nagari Gurun secara kelembagaan.
Usri Khatik Bangso bersama malin dan dubalang menyatakan telah berulang kali mengingatkan Dt Simarajo agar tidak bertindak gegabah dan menghentikan narasi yang berpotensi memicu keributan di tengah masyarakat. Parik Paga serta LKAAM Tanah Datar juga disebut telah menasehati agar persoalan adat diselesaikan sesuai alur dan mekanisme adat yang berlaku, tanpa mencampuri urusan antar dua suku yang belum meminta keterlibatan pihak lain.
“Jika sampai terjadi perkelahian atau konflik antar anak kamanakan Suku Koto dan Suku Piliang, maka pihak yang melakukan tindakan provokatif harus bertanggung jawab penuh,” demikian salah satu poin penegasan dalam surat teguran adat yang disampaikan KAN Gurun.
Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun turut mengingatkan agar persoalan adat tidak menyeret pihak yang bukan ninik mamak, serta meminta semua pihak menahan diri dan tidak bertindak sebagai provokator. Ia juga menyinggung adanya pengakuan seorang wartawan yang menyebut pernah dibayar untuk mempermalukan pihak tertentu, yang dinilai memperkeruh suasana nagari.
Dalam surat resmi bernomor 199/KAN/I/26 tertanggal Januari 2026, Kerapatan Adat Nagari Gurun menegaskan sejumlah prinsip adat, di antaranya adat bajanjang naiak, batanggo turun, serta ketentuan bahwa persoalan adat harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kaum sebelum melibatkan suku atau unsur adat lain.
KAN Gurun juga meminta Dt Simarajo mencabut surat-surat yang telah diedarkan dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jorong Gurun, guna mencegah preseden buruk dan menjaga keharmonisan nagari.
Selain itu, KAN mengimbau agar Dt Simarajo lebih fokus memperkuat silaturahmi dengan anak kamanakan di Suku Piliang, mendengarkan masukan kaum, serta menjaga sikap dan etika sebagai datuak di tengah masyarakat.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Kerapatan Adat Nagari Gurun, Dr. H. Febby Dt. Bangso, dan ditembuskan kepada Bupati Tanah Datar, LKAAM Kabupaten dan Kecamatan, Camat Sungai Tarab, BPRN Nagari Gurun, serta unsur Parik Paga, Bundo Kanduang, dan Polsek Sungai Tarab. (***)






