Bukittinggi – Guna memastikan pembangunan kota yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Bukittinggi menggandeng akademisi dari Universitas Andalas untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kerjasama ini diwujudkan dalam penyusunan KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2025-2045.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini. Menurutnya, konsultasi publik yang digelar di Balaikota Bukittinggi, Selasa (12/8/2025), merupakan tahapan krusial untuk menjaring isu-isu strategis lingkungan hidup. “RTRW memiliki peran strategis sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD,” ujarnya.
Ibnu Asis menambahkan, penyusunan KLHS bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan. KLHS juga diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Lebih lanjut, Wawako menjelaskan bahwa KLHS akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan enam aspek utama, yaitu integrasi, fokus pada keberlanjutan, akuntabilitas, partisipasi, dan sifat iteratif dalam perencanaan.
Proses revisi RTRW ini, lanjutnya, akan melibatkan berbagai pihak. “Prosesnya meliputi pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, pembahasan dengan DPRD, serta pembahasan lintas sektor di tingkat pusat yang melibatkan berbagai kementerian, sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang baru,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, RTRW Kota Bukittinggi pertama kali ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, kemudian direvisi pada tahun 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017. Revisi kembali dilakukan setelah lima tahun berjalan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internal dan eksternal kota.








