PAYAKUMBUH – Seorang kepala cabang perusahaan ternama berinisial RAP (31) kini mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Penahanan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh setelah menerima laporan dari pihak perusahaan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria Afdal menjelaskan, RAP yang menjabat sebagai Head Of Centre (HOC) di PT Macrosenta Niagaboga, diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan produk CYS (Cimory Yoghurt Stick). “Tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan dan ditahan di Mapolres Payakumbuh,” ujarnya.
Menurut AKP Wiko, dugaan penggelapan ini terungkap setelah audit internal yang dilakukan oleh kantor pusat perusahaan di cabang Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjung Gadang pada Senin (19/8/2024). Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polres Payakumbuh.
“Sesuai laporan yang kami terima dari perusahaan, total kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga diperkirakan mencapai Rp 145.000.000,” jelas AKP Wiko. Ia menambahkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka berulang kali, sehingga menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, RAP resmi ditahan sejak Selasa (15/7/2025) berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim.








