DomaiNesia
Ragam  

Muslim M. Yatim Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan di Sumatera Barat

Senator DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Kanwil BPN Sumbar Bahas Tanah Ulayat hingga Sertifikat HGU-HGB

www.domainesia.com

Padang — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Barat, Muslim M. Yatim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda masa reses DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memetakan berbagai persoalan terkait pertanahan di daerah.

Dalam pertemuan dengan pihak Kanwil BPN Sumbar, Muslim M. Yatim menyoroti sejumlah isu strategis yang sering menjadi sumber sengketa dan perdebatan publik. Beberapa di antaranya adalah permasalahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), batas wilayah tanah antar daerah, serta pengelolaan dan perlindungan Tanah Ulayat yang merupakan ciri khas dan identitas hukum adat di Minangkabau.

Menurut Muslim M. Yatim, persoalan-persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, mengingat banyaknya aduan masyarakat terkait konflik lahan yang tak kunjung terselesaikan.

“Banyak aspirasi yang kami terima dari masyarakat selama masa reses ini, terutama soal tumpang tindih lahan, keterlambatan sertifikasi, dan hak-hak masyarakat adat atas Tanah Ulayat. Semua akan kami bawa dan jadikan topik pembahasan dengan menteri terkait nantinya,” ujar Muslim M. Yatim.

Ia menambahkan, DPD RI memiliki peran strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional. Karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dikaji secara mendalam dan diteruskan ke kementerian terkait, agar dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan pertanahan di tingkat nasional.

Muslim juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan lembaga adat dalam menangani persoalan tanah, terutama di wilayah yang memiliki status ulayat. “Jika koordinasi antar lembaga berjalan baik, saya yakin banyak konflik pertanahan bisa diselesaikan tanpa harus berujung di meja hukum,” tambahnya.

Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi bentuk komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepastian hukum di bidang agraria, serta memastikan hak-hak masyarakat Sumatera Barat terlindungi secara adil dan berkelanjutan. (***)