Oleh:
Dr. H. Febby Dt. Bangso, SST.Par., M.Par., QRGP, CFA
Alumni PPRA LXIII Lemhannas RI
Indonesia selalu berbicara tentang pariwisata dengan penuh optimisme. Kita mempromosikan pantai dan pegunungan, festival budaya dan kuliner, desa wisata dan destinasi super prioritas. Target kunjungan dinaikkan, event internasional digelar, promosi digital diperluas. Semua itu penting.
Namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang kita ajukan secara jujur: apakah pariwisata nasional sudah dikelola dalam kerangka ketahanan negara?
Pariwisata bukan sektor biasa. Ia menyumbang devisa yang signifikan, menyerap jutaan tenaga kerja, menghidupi UMKM, menggerakkan ekonomi daerah, sekaligus membentuk citra internasional Indonesia. Di banyak wilayah, stabilitas sosial-ekonomi sangat bergantung pada denyut sektor ini. Ketika wisatawan datang, hotel hidup, restoran bergerak, transportasi berjalan, pasar rakyat ramai. Namun ketika wisatawan berhenti datang, dampaknya terasa langsung pada dapur masyarakat.
Persoalannya, pariwisata adalah sektor yang paling sensitif terhadap krisis. Ia tumbuh cepat dalam situasi stabil, tetapi juga runtuh cepat saat terjadi guncangan. Pandemi menjadi pelajaran paling nyata. Dalam hitungan minggu, mobilitas global berhenti. Devisa anjlok, jutaan pekerja terdampak, dan banyak usaha terpaksa tutup. Namun pandemi bukan satu-satunya ancaman. Konflik geopolitik dapat mengubah rute penerbangan dan preferensi wisata. Travel advisory dari satu negara dapat membuat tingkat hunian hotel turun drastis. Bahkan satu insiden keamanan yang viral di media sosial mampu merusak reputasi destinasi yang dibangun bertahun-tahun.
Di tengah dinamika global yang semakin tidak pasti, pertanyaan tentang ketahanan pariwisata menjadi sangat relevan. Apakah kita memiliki sistem untuk membaca risiko sebelum krisis datang? Ataukah kita masih bergerak setelah dampaknya terasa?
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan telah memberikan arah yang jelas. Pariwisata diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, menjaga kelestarian budaya dan lingkungan, serta memperkuat daya saing nasional. Amanat tersebut menunjukkan bahwa pariwisata bukan sekadar industri hiburan, melainkan instrumen pembangunan dan kepentingan nasional. Namun regulasi yang kuat membutuhkan sistem implementasi yang tangguh. Tanpa perangkat deteksi dini dan analisis risiko yang terintegrasi, tujuan mulia dalam undang-undang itu dapat terhambat oleh guncangan eksternal yang tidak terantisipasi.
Di tingkat global, World Tourism Organization menekankan pentingnya resilience atau ketahanan dalam tata kelola pariwisata modern. Resilience bukan sekadar kemampuan bangkit setelah krisis, melainkan kapasitas untuk mengantisipasi, beradaptasi, dan merespons secara terkoordinasi. Negara yang memiliki sistem manajemen risiko yang matang terbukti lebih cepat pulih dan lebih stabil menghadapi disrupsi.
Dalam kajian akademik tentang ketahanan pariwisata yang saya lakukan, ditemukan bahwa daya tahan sektor ini bertumpu pada tiga hal: kemampuan membaca risiko lebih awal, fleksibilitas kebijakan, dan koordinasi lintas lembaga yang efektif. Tanpa ketiganya, krisis akan selalu berdampak sistemik dan berkepanjangan. Pengalaman global menunjukkan, destinasi yang memiliki sistem peringatan dini dan pusat analisis risiko terpadu mampu meminimalkan kerugian dan mempercepat pemulihan.
Sayangnya, tata kelola pariwisata kita masih terfragmentasi. Data kunjungan berada di imigrasi. Data devisa di otoritas moneter. Data okupansi di asosiasi industri. Data sentimen global tersebar di ruang digital. Semua tersedia, tetapi belum terintegrasi dalam satu pusat analisis risiko nasional. Akibatnya, kebijakan kerap bersifat reaktif. Promosi digencarkan setelah kunjungan turun. Stimulus diberikan setelah pelaku usaha terdampak. Kita bergerak ketika krisis sudah terjadi.
Padahal dalam dunia yang bergerak cepat, persepsi global bisa berubah dalam hitungan jam. Ketika isu negatif berkembang tanpa klarifikasi cepat dan berbasis data, dampaknya tidak hanya pada satu destinasi, tetapi bisa meluas ke citra nasional.
Negara-negara yang menjadi tujuan utama wisatawan Indonesia memahami pentingnya stabilitas dan manajemen risiko.
Singapore membangun reputasinya di atas kepastian hukum, keamanan, dan tata kelola yang presisi. Malaysia mengintegrasikan pengelolaan perbatasan dan stabilitas politik dalam strategi pariwisatanya. South Korea melindungi industri budayanya melalui orkestrasi kebijakan nasional yang terkoordinasi.
China memanfaatkan big data untuk memantau dan mengendalikan arus wisata. Sementara India dan Turkey tetap mampu menjaga arus wisata meski berada dalam dinamika geopolitik yang kompleks.
Mereka tidak hanya menjual destinasi. Mereka mengamankan sistemnya.
Dalam konteks ini, wacana integrasi intelijen negara dengan kebijakan pariwisata patut dipertimbangkan secara rasional. Badan Intelijen Negara memiliki mandat membaca ancaman strategis dan memberikan peringatan dini kepada pengambil kebijakan. Di era modern, intelijen bukan sekadar instrumen keamanan tradisional. Ia berkembang menjadi sistem analisis risiko yang mencakup ekonomi, geopolitik, dan stabilitas sosial.
Pariwisata berada di persimpangan variabel-variabel tersebut. Ketegangan geopolitik di satu kawasan dapat memengaruhi arus wisata. Perubahan kebijakan visa dapat menggeser preferensi perjalanan. Perang informasi digital dapat menciptakan persepsi negatif terhadap suatu destinasi. Tanpa radar yang memadai, negara hanya bisa bereaksi.
Yang dibutuhkan bukan militerisasi sektor pariwisata. Yang dibutuhkan adalah sistem peringatan dini yang terintegrasi. Sebuah pusat analisis risiko yang mampu memadukan data imigrasi, devisa, penerbangan, sentimen global, dan dinamika geopolitik dalam satu dashboard strategis. Dengan sistem seperti itu, pemerintah dapat mengantisipasi penurunan pasar tertentu, mengalihkan promosi secara presisi, serta menyiapkan kebijakan mitigasi sebelum dampak meluas.
Ketahanan pariwisata juga menyangkut perlindungan budaya dan lingkungan. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia memegang mandat menjaga warisan budaya sebagai identitas bangsa. Tanpa pengawasan dan analisis risiko sosial-budaya, komersialisasi berlebihan dapat menggerus nilai lokal. Demikian pula, tanpa pemantauan daya dukung lingkungan, over-tourism dapat merusak ekosistem secara permanen. Ketahanan berarti melindungi budaya, menjaga alam, dan menyejahterakan masyarakat secara berkelanjutan.
Pariwisata Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan global. Namun potensi saja tidak cukup. Ia membutuhkan sistem. Dalam arsitektur ketahanan nasional, sektor-sektor strategis tidak dibiarkan berjalan sendiri. Energi, pangan, keuangan, dan pertahanan memiliki sistem pemantauan dan analisis risiko. Mengapa pariwisata, yang menyumbang devisa dan stabilitas sosial, belum ditempatkan dalam kerangka serupa?
Sudah saatnya kita menggeser paradigma. Dari sekadar mengejar target kunjungan menjadi membangun ketahanan jangka panjang. Dari reaktif menjadi antisipatif. Dari promosi semata menjadi perlindungan sistemik.
Dalam dunia yang semakin tidak pasti, negara yang bertahan bukan yang paling indah destinasinya, melainkan yang paling siap menghadapi krisis. Indonesia memiliki alam dan budaya yang luar biasa. Namun tanpa radar, kekayaan itu rentan terhadap guncangan yang datang tanpa peringatan.
Pariwisata terlalu strategis untuk dikelola tanpa sistem kewaspadaan. Jika kita ingin menjaga devisa, melindungi budaya, serta memastikan kesejahteraan masyarakat, maka sudah waktunya sektor ini masuk secara utuh dalam arsitektur ketahanan nasional.
Bukan untuk menakut-nakuti. Tetapi untuk memastikan kita tidak lagi selalu terlambat membaca tanda-tanda zaman. (***)








