SOLOK SELATAN– Respon cepat kembali ditunjukkan oleh Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal dengan metode melubang. Tim Satgas langsung bergerak menuju lokasi tambang Ilegal di Kecamatan Pauah Duo.
Dipimpin oleh Kanit Tipiter Polres Solok Selatan, Ipda Hengki Saputra, bersama personel, tim berhasil mengamankan dua unit genset dan satu unit blower dalam operasi patroli di Jorong Lasuang Batu, Nagari Luak Kapau Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, Minggu (10/08/2025).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., mengatakan, bahwa pihaknya terus gencar menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal, baik yang menggunakan alat berat, mesin dompeng, maupun metode melubang.
“Dalam patroli, kami menemukan empat lubang penggalian yang diduga digunakan untuk mencari emas. Tim langsung mengamankan barang bukti serta memusnahkan camp tempat peristirahatan, agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Kapolres berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat dijerat dengan sejumlah peraturan, di antaranya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lalu ada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan dan Larangan Bahan Kimia sebagai Alat Kejahatan.
Jika tersangkut, ancaman pidananya 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui ada aktifitas tambang Ilegal, maka segera laporkan, tim akan segera bergerak,”pungkasnya (afr)








