Tanah Datar — Organisasi adat Sarumpun Karapatan Adat Luhak Nan Tuo (Sakato) mendesak Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD segera mengganti Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Nagari. Aturan yang sudah berusia 17 tahun itu dianggap tidak relevan lagi dan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti UU Desa No. 6/2014 serta Perda Provinsi Sumbar No. 7/2018 tentang Nagari.
Sakato menilai keberlakuan Perda lama tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum, benturan kewenangan antar lembaga nagari, hingga melemahkan peran adat dalam tata kelola pemerintahan nagari.
Dinilai Tak Selaras dengan Regulasi Baru
Ketua Dewan Pembina Sakato sekaligus Ketua KAN Gurun, Dr. H. Febby Dt. Bangso, mengatakan Perda Tanah Datar 4/2008 masih menggunakan paradigma lama yang memandang nagari sebagai unit administratif.
“Perda 4/2008 bukan hanya usang; ia sudah tidak sesuai dengan dasar hukum nasional maupun provinsi. Nagari yang hidup dari adat tidak boleh digerakkan oleh aturan yang tidak lagi relevan,” ujarnya
UU Desa dan Perda Provinsi telah menegaskan nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan kewenangan hak asal-usul. Namun, Perda Tanah Datar masih belum mengatur secara jelas hubungan Wali Nagari, BPRN, dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), sehingga rawan memunculkan konflik tafsir di lapangan.
Picu Konflik hingga Kebijakan Rawan Digugat
Sakato menyebut berbagai persoalan muncul akibat Perda yang sudah ketinggalan zaman, seperti:
Ketegangan antara lembaga nagari, miskomunikasi antara pemerintah nagari dan pemangku adat, perdebatan soal batas kewenangan pembangunan, hingga kebijakan yang rawan digugat karena dasar hukum yang lemah.
Kondisi ini dinilai menghambat penguatan adat serta ketahanan sosial budaya di Tanah Datar.
Sakato Usulkan Perda Baru
Sakato mendesak agar Pemkab dan DPRD Tanah Datar segera menyusun Perda Nagari yang baru dengan melibatkan KAN dan pemangku adat lainnya. Perda baru diharapkan:
Selaras dengan UU Desa dan Perda Provinsi, memperjelas hubungan kelembagaan nagari, mempertegas posisi adat sebagai fondasi utama, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan nagari.
Pondasi Baru untuk Nagari
Sakato menegaskan bahwa pembaruan Perda sangat mendesak agar adat, pemerintah, dan pembangunan dapat berjalan harmonis.
Perda 4/2008 dinilai telah melewati zamannya. Tanah Datar disebut harus segera memiliki landasan hukum baru yang lebih modern, kuat, dan berpihak pada adat Luhak Nan Tuo. (***)






