Padang – Kerja keras Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang dalam mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah di Komplek Lapai Jaya, Kecamatan Nanggalo, Jumat (15/8/2025) lalu, membuahkan hasil. Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan.
Kedua tersangka yang diketahui bernama Dian Swardi Putra, alias Botak (36), warga Gang Mela, Kampung Lapai, dan Janes Sinurat, alias Ucok (34), warga Jalan Gelugur II, Kampung Lapai, diringkus di lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Nanggalo pada Senin (26/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
IPTU Adrian Afandi, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, yang memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Kasubnit Opsnal, IPDA Ryan Fermana, memastikan proses hukum akan berjalan. “Kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya pada Senin (26/8/2025).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pemilik rumah, Dion, mendapati jendela belakang rumahnya terbuka pada tanggal 24 Agustus. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga seperti satu unit perangkat AC dual inverter merk LG, satu set bor tangan, kabel instalasi listrik, satu buah tabung gas 12 kg, dan satu kipas angin dinding merk Topaz, hilang. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan di lapangan, Tim Klewang berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Selain itu, didapatkan informasi bahwa AC hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial EVA.
Setelah mengetahui keberadaan para tersangka, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penangkapan di kediaman masing-masing pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa satu unit AC dan satu unit outdoor AC merk LG berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang bersama kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.