Oleh: H. Mashuri Khatik Mudo Ayat
Sekretaris Kerapatan Adat Nagari Gurun
Nagari tidak dibangun oleh baliho.
Nagari tidak ditegakkan oleh sorak-sorai.
Nagari berdiri di atas adat, hukum, dan kejujuran.
Karena itu, ketika muncul pertanyaan mengenai dokumen persyaratan seorang Wali Nagari—asal-usul, latar belakang pendidikan, hingga status afiliasi politik—yang dipertaruhkan bukan sekadar nama pribadi. Yang dipertaruhkan adalah marwah jabatan dan kepercayaan publik.
Tulisan ini bukan vonis.
Ini panggilan untuk membuka terang.
1. Asal-Usul: Legitimasi Sosial dalam Sistem Adat
Nagari diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Jika terdapat perbedaan antara narasi yang disampaikan dengan fakta sosial yang hidup di tengah masyarakat, maka klarifikasi terbuka bukan ancaman, melainkan kewajiban etis.
Karena jabatan publik tidak boleh berdiri di atas cerita yang kabur.
2. Pendidikan: Dokumen Bukan Sekadar Formalitas
Ijazah bukan simbol. Ia adalah syarat strong Jika latar belakang pendidikan menjadi bagian dari dokumen pencalonan, maka keabsahannya harus dapat diverifikasi.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara pengakuan dan dokumen faktual—misalnya pengakuan alumni sekolah tertentu namun faktanya berbeda, atau klaim pengalaman jabatan publik yang tidak dapat diverifikasi—maka persoalannya bukan lagi politik, melainkan administratif bahkan berpotensi hukum.
Satu dokumen yang tidak terang dapat mengguncang seluruh legitimasi jabatan.
3. Netralitas Politik: Perintah Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik. Larangan ini bukan formalitas. Ia adalah pagar agar nagari tidak berubah menjadi cabang kekuatan politik.
Jika terdapat status kader atau pengurus partai yang belum diberhentikan secara sah sebelum pencalonan, maka pertanyaan publik menjadi relevan:
Apakah SK pemberhentian telah terbit tepat waktu?
Apakah prosesnya sesuai prosedur? Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini hak warga.
4. Keterbukaan Informasi: Hak Publik yang Dijamin Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan jabatan wali nagari. Dokumen persyaratan Wali Nagari bukan rahasia negara. Ia adalah dokumen yang menopang legitimasi kekuasaan. Menutup dokumen hanya akan memperbesar kecurigaan. Membukanya justru memperkuat kepercayaan.
5. Jika Fakta Berbeda dengan Pernyataan
Secara normatif, apabila ditemukan perbedaan antara fakta dan dokumen atau pernyataan resmi, maka konsekuensinya dapat berupa:
• Evaluasi administratif; Ini bukan ancaman politik. Ini konsekuensi dari sistem hukum negara. Jabatan publik tidak berdiri di atas persepsi. Ia berdiri di atas dokumen yang sah dan kebenaran yang bisa diuji.
6. Pendidikan Politik bagi Anak Nagari Tulisan ini untuk mendewasakan. Jika ada yang tidak sesuai, maka memperbaikinya adalah kehormatan.
Artinya, kepemimpinan di nagari bukan semata administratif, tetapi juga sosial dan kultural. Asal-usul bukan isu SARA, melainkan bagian dari legitimasi sosial. Pertanyaan yang muncul—dari mana asalnya, kapan proses malakok dilakukan, adat apa yang diisi dan lembaga mana yang menampung—adalah pertanyaan adat, bukan serangan pribadi.
Apakah tidak ada konflik kepentingan?
• Koreksi atau pembatalan keputusan;
• Bahkan proses hukum jika terdapat unsur kesengajaan.
Tulisan ini bukan untuk menjatuhkan.
Nagari harus menjadi contoh bahwa kepemimpinan lahir dari proses yang bersih, transparan, dan terverifikasi.
Jika semua dokumen benar, maka membukanya akan mematikan fitnah.
Karena lebih baik pemimpin diuji oleh hukum
daripada nagari hidup dalam keraguan.
Marwah tidak lahir dari kekuasaan.
Marwah lahir dari kejujuran.
Dan kejujuran selalu siap dibuka.







