SOLOK SELATAN – Seorang pria berinisial RA (35) yang diduga kuat berperan sebagai kurir sabu, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan pada Jumat (1/8/2025). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Operasi penangkapan RA dilakukan di Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu siap edar seberat 0,6 gram yang dibungkus plastik bening.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan RA bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas mencurigakan pelaku. Setelah dilakukan pengintaian oleh tim, akhirnya kita amankan tersangka bersama barang bukti. Semua proses disaksikan oleh saksi-saksi yang sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa RA diduga mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial IG, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap IG.
RA beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AKBP Faisal juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti. Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Laporkan sekecil apa pun kecurigaan, karena satu informasi dari masyarakat bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegasnya pada Jumat (1/8/2025).








