Padang – Manajemen SPBU 14.252.516 Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan media online yang menyoroti aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken, termasuk keberadaan sejumlah personel kepolisian dan Polairud di sekitar lokasi.
Melalui Manajer SPBU 14.252.516, Amri Rajanista, Selasa (3/11/2026), manajemen secara tegas membantah narasi yang dinilai tendensius dan berpotensi membangun persepsi seolah-olah terdapat praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Amri menegaskan, kehadiran personel kepolisian di lingkungan SPBU bukan untuk mengatur, mengendalikan, apalagi menjadi bagian dari mekanisme distribusi BBM. Sebaliknya, pihak manajemen justru secara resmi meminta bantuan pengamanan kepada Polsek Bungus Teluk Kabung.
Permintaan tersebut, menurutnya, memiliki tujuan yang jelas: mencegah adanya pihak-pihak yang memaksa operator melakukan pengisian BBM tanpa barcode serta memastikan arus kendaraan dan antrean pembelian tetap tertib.
“Manajemen SPBU memang meminta bantuan secara resmi kepada Polsek Bungus Teluk Kabung untuk pengamanan agar tidak ada pihak-pihak yang memaksa operator melakukan pengisian BBM tanpa barcode. Selain itu, untuk mengatur lalu lintas antrean BBM agar tetap tertib,” tegas Amri.
Bukan Sembarang Jerigen, Ada Mekanisme Rekomendasi
Menjawab sorotan mengenai pengisian BBM menggunakan jeriken, Amri menjelaskan bahwa SPBU 14.252.516 tidak melayani pembelian secara sembarangan. Setiap transaksi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan barcode dan dokumen rekomendasi dari instansi terkait bagi konsumen nelayan maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan demikian, menurut manajemen, keberadaan jeriken di area pengisian tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menuding adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“SPBU Bungus hanya melayani kendaraan yang memiliki barcode dan konsumen nelayan serta UMKM yang memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap kesan bahwa seluruh aktivitas pengisian jeriken yang terlihat di lokasi berlangsung tanpa prosedur administratif.
Namun, manajemen juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas. Operator yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengisian BBM bersubsidi akan menghadapi konsekuensi tegas.
Sangsi PHK Menanti Operator Yang Melanggar
Amri menyatakan, pihak manajemen tidak akan memberikan toleransi kepada karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan dan penyaluran BBM bersubsidi.
Bahkan, sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menjadi konsekuensi yang diatur dalam kontrak kerja karyawan apabila terbukti melanggar SOP.
“Jika ada operator SPBU yang melanggar SOP pengisian BBM bersubsidi, pihak manajemen akan melakukan PHK sesuai kontrak kerja karyawan,” tegasnya.
Penegasan tersebut memperlihatkan bahwa manajemen mengklaim memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap perilaku operator. Artinya, tidak ada pembenaran bagi karyawan untuk melayani transaksi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sistim Digitalisasi Jadi Instrumen Pengawasan
Lebih jauh, Amri menjelaskan bahwa operasional dispenser pompa BBM di SPBU 14.252.516 telah terintegrasi dengan sistem digitalisasi Pertamina dan BPH Migas.
Menurutnya, sistem tersebut menjadi instrumen pengawasan transaksi BBM bersubsidi. Pengisian tidak dapat dilakukan apabila persyaratan barcode tidak terpenuhi sesuai mekanisme sistem.
Tidak hanya itu, seluruh area SPBU juga dilengkapi kamera pengawas atau CCTV yang, menurut keterangan manajemen, telah terkoneksi dengan Pertamina pusat.
“Seluruh dispenser pompa SPBU sudah terintegrasi langsung dengan Pertamina dan BPH Migas. Sistem tidak akan bisa beroperasi jika tidak sesuai barcode. CCTV di seluruh area SPBU juga sudah terkoneksi langsung dengan Pertamina di pusat,” ungkap Amri.
Ia menambahkan, penjualan BBM bersubsidi di seluruh SPBU dipantau secara berkala melalui sistem digitalisasi Pertamina.
Jika penjelasan tersebut benar, maka rekaman CCTV dan jejak transaksi digital semestinya dapat menjadi instrumen objektif untuk menguji setiap tudingan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM di SPBU Bungus.
Kehadiran Personil Polairud Dipersoalkan, Manajemen Berikan Penjelasan
Terkait keberadaan personel Polairud yang turut disorot dalam pemberitaan sebelumnya, Amri menyayangkan munculnya narasi yang menurutnya cenderung membangun kesan negatif terhadap operasional SPBU.
Ia menjelaskan, anggota Polairud yang berada di lokasi bukan dalam kapasitas mengatur distribusi BBM, melainkan sebagai konsumen yang sedang melakukan pembelian BBM dengan berpedoman pada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan.
“Anggota Polairud itu adalah konsumen yang sedang melakukan pembelian BBM dan sesuai dengan surat rekomendasi dari Dinas Kelautan,” jelasnya.
Keterangan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas keberadaan personel berseragam di sekitar dispenser pengisian. Manajemen menegaskan bahwa keberadaan mereka tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai indikasi keterlibatan aparat dalam pengaturan penyaluran BBM.
Jangan Mehakimi Sebelum Memeriksa Bukti
Dalam persoalan distribusi BBM bersubsidi, transparansi dan pengawasan memang mutlak diperlukan. Namun, pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran juga harus berdiri di atas verifikasi, bukan sekadar asumsi yang dibangun dari pemandangan visual atau keterangan sepihak.
Puluhan jeriken yang terlihat di SPBU belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyelewengan. Begitu pula keberadaan personel kepolisian maupun Polairud tidak otomatis menjadi bukti adanya intervensi aparat dalam distribusi BBM.
Di sisi lain, penjelasan manajemen juga perlu dibuka terhadap pengujian objektif. Keabsahan surat rekomendasi, identitas konsumen, volume pembelian, kesesuaian barcode, serta tujuan akhir BBM merupakan aspek yang dapat diperiksa melalui dokumen dan rekaman transaksi.
Dengan demikian, polemik ini semestinya diselesaikan melalui pembuktian, bukan pembentukan opini yang mendahului hasil pemeriksaan.
Manajemen SPBU 14.252.516 melalui Amri Rajanista telah menyampaikan bantahannya. Kini, penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari keberimbangan informasi sekaligus memberikan ruang bagi publik untuk menilai persoalan berdasarkan keterangan kedua belah pihak.
Sebab dalam jurnalisme, dugaan bukanlah vonis. Tetapi klarifikasi juga bukan akhir dari pemeriksaan fakta. (***)






