Mulai November 2026, Bunga Kredit Mekaar Turun Jadi 8 Persen

Jakarta – Pemerintah menyepakati penurunan suku bunga pembiayaan Program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui PNM Mekaar dari sebelumnya 18–25 persen menjadi 8 persen per tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses pembiayaan bagi perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha ultra mikro.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Kredit Perempuan Prasejahtera yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri UMKM, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Kepala BP BUMN, serta perwakilan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Informasi mengenai pembahasan kebijakan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kementerian BUMN, @bumn_id, pada Jumat (6/11/2026).

Melalui kebijakan ini, pemerintah melakukan penyesuaian bunga pembiayaan PNM Mekaar menjadi 8 persen per tahun. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap mulai November 2026 dan ditargetkan berjalan penuh pada 1 Januari 2027.

Penurunan suku bunga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemberdayaan ekonomi perempuan, khususnya kelompok prasejahtera yang selama ini mengandalkan usaha ultra mikro sebagai sumber penghasilan keluarga.

Dengan beban pembiayaan yang lebih terjangkau, perempuan pelaku usaha diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan usahanya, meningkatkan kapasitas ekonomi, sekaligus memperkuat kemandirian finansial.

Program ini juga diharapkan memberikan dampak lebih luas terhadap kesejahteraan keluarga melalui peningkatan kesempatan usaha dan akses permodalan yang lebih mudah dijangkau. (***)