Solok – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026 menyusul bencana banjir dan galodo dinwilayah tersebut.
Penetapan status tanggap darurat itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 300.2-265 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026 dengan Status Tanggap Darurat untuk Wilayah Kabupaten Solok yang berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 22 September hingga 5 Oktober 2026.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan, penetapan status tanggap darurat diperlukan agar seluruh unsur dapat bergerak secara terpadu dalam menangani dampak bencana.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini, kita ingin seluruh penanganan di lapangan dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi dan terukur, terutama untuk menyelamatkan masyarakat serta memenuhi kebutuhan warga yang terdampak,” kata Jon Pandu.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama tim gabungan akan terus melakukan penanganan di lokasi terdampak, termasuk evakuasi, pencarian korban, pembersihan material bencana serta pemulihan akses masyarakat.
“Prioritas kita adalah keselamatan masyarakat. Tim di lapangan terus bekerja, dan seluruh kebutuhan penanganan akan kita koordinasikan bersama agar proses penanggulangan bencana dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, banjir dan galodo melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok. Bencana tersebut mengakibatkan kerusakan serta menimbulkan korban luka – luka dan meninggal dunia.
Hingga Selasa (22/9/2026), tim gabungan masih melakukan penanganan di sejumlah titik. Alat berat dikerahkan untuk membersihkan material longsor yang menutup akses jalan, sementara ini pihak kepolisian memberlakukan bukan tutup untuk jalur Padang – Kota Solok begituoun sebaliknya. (***)





